Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Apresiasi Langkah Cepat Malaysia Usut Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Indonesia Apresiasi Langkah Cepat Malaysia Usut Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
Foto: (Sumber: Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) Mukhtarudin. (ANTARA FOTO/HO-Kemen-P2MI).)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) mengapresiasi langkah cepat otoritas Malaysia dalam menangani dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap Seni (47), pekerja migran asal Temanggung, Jawa Tengah.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ungkap Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam siaran pers di Jakarta, Ahad.

Penanganan Cepat dan Serius dari Malaysia dan KBRI

Kemen-P2MI juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan kasus serta koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia.

“Kami berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan. Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” ujarnya.

Polisi Malaysia telah menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, yaitu Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta hukuman cambuk.

Korban mengalami penganiayaan berat dan telah bekerja lebih dari 20 tahun tanpa menerima gaji.

Ia juga diketahui berangkat ke Malaysia secara non-prosedural dan tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), sehingga sulit dipantau keberadaannya oleh pemerintah.

Negara Hadir untuk Pulihkan Korban dan Proses Hukum Jalan Terus

Kemen-P2MI memastikan korban mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegas Mukhtarudin.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum terhadap para pelaku dan memastikan negara hadir dalam setiap kasus pelanggaran hak pekerja migran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” tambahnya.

Kemen-P2MI juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melaporkan bila menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka