
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya haji tahap pertama untuk tahun 2026 mulai hari ini, Senin (24/11), dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2025.
Pelunasan ini ditujukan kepada calon jamaah haji reguler yang telah melunasi sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta jamaah reguler prioritas lanjut usia.
"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," ungkap Kementerian Haji dan Umrah dalam pernyataan resminya.
Tahapan dan Kategori Calon Jamaah
Kementerian menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan dilakukan apabila masih terdapat sisa kuota dari masing-masing provinsi.
"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia," tambah pernyataan tersebut.
Selain itu, sisa kuota juga akan dimanfaatkan untuk jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jamaah urutan cadangan.
Daftar nama calon jamaah yang berhak melakukan pelunasan akan diumumkan secara resmi melalui situs web Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
Imbauan Pemeriksaan Kesehatan dan Saluran Pengaduan
Kemenag mengimbau calon jamaah yang dinyatakan berhak melunasi untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas sesuai dengan domisili masing-masing sebelum datang ke bank atau BPS Bipih tempat menyetor awal.
"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke [email protected]," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








