
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menuntaskan kasus sengketa pertanahan yang telah berlangsung selama lima tahun di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sengketa Berlarut Akibat Kesalahan Pemetaan
Sengketa tanah ini bermula dari kesalahan pemetaan objek tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah.
Masalah tersebut diangkat Bob Andika dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI terkait "Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025", yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
"Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan," ungkapnya.
Bob menilai lambatnya penyelesaian masalah ini dapat menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
Desakan Penanganan Khusus dari Menteri ATR/BPN
Dalam forum tersebut, Bob meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk menugaskan jajaran di daerah, khususnya BPN Serdang Bedagai, agar memberikan laporan lengkap dan menyusun langkah penyelesaian yang konkret.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan demi menjamin hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
"Realisasi penanganan sengketa memang tinggi, tetapi kasus yang sudah bertahun-tahun seperti di Serdang ini memerlukan perhatian khusus. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan," ia mengungkapkan.
Meski memberikan apresiasi atas capaian Kementerian ATR/BPN dalam menangani lebih banyak kasus sengketa dari target yang ditetapkan, Bob menegaskan bahwa kasus-kasus berlarut seperti ini tetap tidak boleh diabaikan.
- Penulis :
- Shila Glorya








