Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Bahas Pengelolaan Keuangan BLU dan Aspirasi Mahasiswa UIN Alauddin dalam RDP dan RDPU

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi VIII DPR Bahas Pengelolaan Keuangan BLU dan Aspirasi Mahasiswa UIN Alauddin dalam RDP dan RDPU
Foto: (Sumber : Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam foto bersama usai RDP dengan dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta RDPU dengan Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar di Nusantara II, Senin (24/11/2025). Foto: Mares/vel.)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menggelar RDP dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta RDPU dengan Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025).

Evaluasi Kebijakan BLU dan Respons atas Aspirasi Mahasiswa

Agenda utama rapat membahas kebijakan pengelolaan keuangan BLU, organisasi dan tata kerja kampus, serta aspirasi mahasiswa terkait sejumlah kebijakan yang dinilai perlu evaluasi.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memimpin rapat dan menyampaikan catatan penting terkait tuntutan mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Marwan meminta kampus mempercepat pengajuan ulang kegiatan mahasiswa setelah sempat terjadi pemblokiran anggaran.

Ia menegaskan bahwa rendahnya penyerapan dana dapat berpengaruh pada alokasi anggaran tahun berikutnya.

Terkait hal tersebut, ia menyampaikan, “Setelah buka blokir silakan diajukan kembali dan segera, karena kalau tidak terjadi penyerapan itu nanti akan menjadi basis kita untuk tahun depan”, ungkapnya.

Marwan menekankan pentingnya mengakomodasi lembaga kemahasiswaan sebagai bagian resmi kegiatan kampus karena memiliki nilai strategis bagi pengembangan akademik dan kepemimpinan mahasiswa.

Ketimpangan Pendanaan dan Upaya Revisi Regulasi Pendidikan

Menanggapi permintaan penambahan kuota KIP Kuliah, Marwan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dan tidak dapat ditambah secara internal oleh kampus.

Ia menyatakan, “KIP itu dari pemerintah, sudah ada jatahnya. Kalau pun (kampus) menambah, dari mana uangnya? Kalaupun ada bantuan dari pihak lain seperti Haji Kalla atau Baznas, sifatnya hanya dukungan. KIP tidak mungkin ditambah oleh rektor”, ucapnya.

Marwan turut menguraikan persoalan dalam tata kelola pendidikan nasional, menilai pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama masih diperlakukan sebagai sektor non-formal meski telah memiliki payung hukum melalui UU Pesantren dan Madrasah.

Ia menyoroti ketimpangan anggaran antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama yang menyebabkan pendidikan Islam tersisih dalam skema pendanaan pendidikan nasional.

Ia menegaskan, “Selalu kalah dengan rezim pendidikan. Satu menteri saja (Kemendikdasmen) lebih besar anggarannya dibanding Kementerian Agama yang juga mengurus agama. Pendidikan agama dan pesantren masih dianggap non-formal”, ungkapnya.

Komisi VIII saat ini berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI untuk mendorong revisi UU Sistem Pendidikan Nasional guna menghapus dikotomi rezim pendidikan agar seluruh satuan pendidikan mendapat akses pendanaan setara, termasuk DAK non-fisik bagi guru dan dosen agama.

Marwan menolak usulan melebur Pendidikan Agama Islam ke dalam Kemendikbud karena dianggap berpotensi menghilangkan karakter utama pendidikan Islam.

Ia menegaskan, “Ruhnya pendidikan Islam itu ada di Kementerian Agama. Kalau pihak lain yang mengelola, ruhnya bisa hilang. Karena itu kami mengusulkan pasal pendidikan keagamaan bagian dari pendidikan nasional yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keagamaan”, katanya.

Marwan menuturkan bahwa perjuangan Komisi VIII mencakup aspek legalitas, tata kelola, serta penguatan hak mahasiswa, dosen, dan lembaga pendidikan Islam.

Di akhir penyampaiannya, Marwan memberi apresiasi kepada mahasiswa dan akademisi muda UIN Alauddin yang berprestasi di tingkat internasional, termasuk Zulhamdi yang telah publikasi di jurnal internasional.

Ia menyampaikan, “Kita berharap status pendidikan di Kementerian Agama setara. Dari sinilah lahir tokoh-tokoh seperti Zulhamdi yang sudah menulis di jurnal internasional”, ujarnya.

Marwan memastikan bahwa catatan mahasiswa akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan pengawasan Komisi VIII terkait pengelolaan pendidikan Islam.

Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme RDPU untuk menyerap aspirasi publik secara langsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf