
Pantau - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III pada 25–27 November 2025 di Jakarta dengan fokus mewujudkan tri sukses penyelenggaraan haji sesuai arah Kementerian Haji dan Umrah RI.
Komitmen FK KBIHU dalam Mewujudkan Tri Sukses Haji
Ketua Umum FK KBIHU, Manarul Hidayat, menegaskan pentingnya penyelenggaraan haji yang kolaboratif untuk menjaga kualitas ibadah jamaah.
"Melalui penyelenggaraan haji yang inklusif dan kolaboratif, kita wujudkan tri sukses haji," ungkapnya.
Agenda utama Mukernas III FK KBIHU mencakup penyusunan dan penetapan program kerja tahunan organisasi.
KBIHU kini beradaptasi dengan transformasi kewenangan penyelenggaraan haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama dan kini menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Manarul menegaskan komitmen FK KBIHU untuk istiqomah meningkatkan kualitas ibadah calon jamaah haji melalui konsep Tri Sukses Haji yang meliputi sukses ritual haji, sukses peradaban dan keadaban, serta sukses ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Untuk mendukung sukses ritual haji, KBIHU bertanggung jawab menyusun materi peningkatan kualitas bimbingan ibadah haji secara teori dan praktik melalui Bimbingan Manasik (Binsik) sebanyak 15 kali.
Pelaksanaan Binsik terdiri atas 10 kali teori, 3 kali praktik, dan 2 kali simulasi dengan tujuan agar jamaah memahami ritual haji secara utuh.
"Jadi jamaah haji yang dibimbing KBIHU sudah mendapatkan gambaran secara mumpuni terkait ilmunya, keterampilannya maupun pengalamannya yang diberikan para pembimbing," ujar Manarul.
Peserta Mukernas dan Penegasan Tugas KBIHU
Sekjen FK KBIHU, KH Cepi Supriatna, menyampaikan bahwa lokasi Mukernas III dipindahkan dari Lombok ke Jakarta demi efektivitas pelaksanaan.
Mukernas I pada 2023 digelar di Surabaya, sedangkan Mukernas II pada 2024 dilaksanakan di Medan.
Cepi menegaskan bahwa Mukernas III dihadiri seluruh pimpinan FK KBIHU provinsi yang mengoordinasikan 2.047 KBIHU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2025, tugas pokok dan fungsi KBIHU tetap sama seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, yaitu memberikan pembimbingan dan pendampingan jamaah haji dan umrah.
"Tugas ini kami aku sangat berat tetapi sangat mulia. Kami berharap KBIHU bisa terus diberikan kepercayaan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jamaah menunaikan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan syariat untuk menggapai kemabruran," ungkap Cepi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa kualitas bimbingan FK KBIHU berperan penting dalam menentukan tingkat kemabruran jamaah haji.
"FK KBIHU menjadi ujung tombak kualitas ibadah jamaah haji," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








