Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Buka Peluang Pelaksanaan Dam Haji 2026 di Indonesia, MUI Tetap Tegaskan Ketentuan Fikih

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Buka Peluang Pelaksanaan Dam Haji 2026 di Indonesia, MUI Tetap Tegaskan Ketentuan Fikih
Foto: Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf membacakan sumpah jabatan saat melantik pimpinan Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu 26/11/2025 (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan peluang kepada jamaah calon haji agar pelaksanaan penyembelihan hewan Dam pada musim haji 1447 H/2026 M bisa dilakukan di tanah air, jika sesuai dengan keyakinan masing-masing jamaah.

Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa keputusan pelaksanaan Dam dikembalikan kepada para jamaah.

"Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang," ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta adanya permintaan dari sejumlah jamaah haji terkait fleksibilitas lokasi penyembelihan Dam.

Ketegasan MUI tentang Lokasi Sah Dam Haji

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam untuk jamaah haji tamattu’ atau qiran hanya sah jika dilakukan di wilayah Tanah Suci.

"Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, maka hukumnya tidak sah," ia mengungkapkan.

Hal ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 dan ditandatangani oleh Hasanuddin AF sebagai Ketua serta KH Asrorun Niam Sholeh sebagai Sekretaris.

MUI menyatakan bahwa posisi negara seharusnya bukan mengubah hukum syariat, melainkan memastikan adanya pengaturan dan regulasi pelaksanaan Dam yang terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah.

"Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," kata Niam.

Ia juga meminta agar pemerintah Indonesia menjalin semacam gentlemen agreement dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan legalitas dan pengakuan pelaksanaan Dam di luar negeri.

Namun, apabila secara fikih diperbolehkan untuk dilakukan di Indonesia, maka MUI menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan jamaah.

"Bila secara fikih diperbolehkan, maka pelaksanaan Dam diserahkan kepada keyakinan dan keputusan masing-masing jamaah," jelas Niam yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok.

Peran Lembaga dan Skema Pelaksanaan Dam

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa bagi jamaah yang meyakini Dam boleh dilakukan di Indonesia berdasarkan kaidah fikih, maka hal itu bisa dilaksanakan.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan dapat difasilitasi oleh lembaga resmi seperti Baznas atau organisasi sejenis yang memiliki kapabilitas dalam pengelolaan ibadah kurban.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Dam yang dilakukan di Arab Saudi, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan prosedur resmi.

"Nah kalau yang di luar negeri memang disarankan dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haj Indonesia dan Arab Saudi harus dipotong via Adahi, itu lembaga resmi dari Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, pemerintah memberikan ruang fleksibel terhadap pelaksanaan Dam, namun tetap harus memperhatikan ketentuan fikih dan kesiapan regulasi.

Penulis :
Leon Weldrick