
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka dalam pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Naik Status dari Saksi ke Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa enam orang yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Kombes Syarif tidak mengungkap identitas para tersangka dengan alasan keamanan.
Ia juga menegaskan bahwa para tersangka tidak seluruhnya berasal dari pihak keluarga almarhum Brigadir Esco yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," katanya.
Penyidikan Belum Selesai, Potensi Tersangka Baru
Syarif Hidayat menyebut bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan memungkinkan adanya penambahan tersangka baru.
"Jadi, semua masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa terdapat sembilan orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Aksi perusakan rumah Brigadir Rizka terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Bukti yang memperkuat penyidikan mencakup keterangan saksi warga dan anggota polisi di lokasi kejadian, rekaman video, serta hasil analisis ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Motif perusakan diduga dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap lambannya penanganan polisi dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Brigadir Esco.
Warga menduga hanya Brigadir Rizka yang dijadikan tersangka, sehingga muncul aksi anarkis sebagai bentuk protes.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Tiga dari empat tersangka tambahan tersebut merupakan kerabat Brigadir Rizka, sementara satu orang lainnya adalah sahabat almarhum Brigadir Esco.
- Penulis :
- Aditya Yohan







