
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di kompleks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
Fasilitas RDF ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 2,5 ton sampah per jam, terutama sampah non-organik seperti plastik, dan menghasilkan produk RDF dalam jumlah besar untuk disuplai ke industri semen.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyebut pembangunan RDF merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan penumpukan sampah yang semakin parah.
Pembangunan RDF dan Target Operasional
Bupati Sam'ani menjelaskan bahwa TPA Jekulo sudah beroperasi hampir 35 tahun dan kini dalam kondisi overload, sehingga diperlukan solusi pengolahan sampah yang lebih terstruktur mulai dari tingkat rumah tangga hingga ke TPA.
Menurutnya, kunci pengelolaan sampah yang efektif adalah pemilahan sejak dari sumbernya.
Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak dari rumah tangga, sebelum masuk ke proses pengolahan.
Sampah anorganik akan dikeringkan, dipres, dan dijadikan RDF, kemudian dijual sebagai bahan bakar alternatif untuk industri.
"Kami sudah bekerja sama dengan PT Semen Indonesia Gresik. Nanti RDF yang sudah memenuhi kadar airnya akan dibeli dan digunakan untuk pembakaran silo. Proses pembangunan RDF ini sudah mencapai 85 persen. Target kami pertengahan Desember sudah selesai 100 persen dan awal Januari bisa mulai operasi," ungkapnya.
Selain dengan PT Semen Indonesia, Pemkab Kudus juga bekerja sama dengan PT Pura yang turut memproduksi RDF dan PT Djarum yang mengolah sampah organik menjadi pupuk.
Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi solusi berkelanjutan dalam mengurangi beban sampah di Kabupaten Kudus.
Solusi Berkelanjutan dan Jaminan Ramah Lingkungan
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi bau tidak sedap seperti yang terjadi di fasilitas RDF di Jakarta, Sam'ani memberikan jaminan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi di Kudus.
"Ini lokasinya sudah di TPA, bukan di tengah pemukiman. Sampah langsung diolah dan dikeringkan cepat, tidak dibiarkan membusuk sehingga tidak menimbulkan bau menyengat," ia mengungkapkan.
Pemkab Kudus juga mendorong peran aktif desa dalam pengelolaan sampah dengan memanfaatkan anggaran TKD sebesar Rp50 juta per desa untuk pengadaan sarana transportasi pengangkutan sampah.
Volume sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo mencapai sekitar 200 ton per hari, sementara luas lahan TPA yang mencapai 5,25 hektare belum pernah mengalami perluasan sejak 1983.
Dengan teknologi RDF, pemerintah berharap bisa mengurangi volume sampah secara signifikan dan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sampah.
"Harapan kami Januari–Februari sudah bisa mulai menyuplai RDF ke PT Semen. Bagaimana pun, sampah harus menjadi sesuatu yang berharga. Masalah harus diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Sam'ani.
- Penulis :
- Shila Glorya








