Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Dorong Ekonomi Sirkular untuk Tekan Emisi Hingga 49 Persen dan Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Dorong Ekonomi Sirkular untuk Tekan Emisi Hingga 49 Persen dan Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Foto: Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Leonardo AA Teguh Sambodo dalam Kick Off & Penandatanganan Implementation Agreement Proyek InCircular: Promoting a Circular Economy di Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Pantau - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo AA Teguh Sambodo, mengungkapkan bahwa penerapan ekonomi sirkular dapat menurunkan emisi hingga 40 hingga 49 persen secara global, termasuk di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh dalam acara Kick Off & Penandatanganan Implementation Agreement Proyek InCircular: Promoting a Circular Economy yang berlangsung di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

"Ekonomi sirkular dapat berkontribusi pada upaya mitigasi, mencapai 40 persen hingga 49 persen pengurangan emisi dengan keterlibatan 27 negara yang telah menguraikan peta jalan jangka panjang, termasuk Indonesia," ungkapnya.

Komitmen Global dan Tantangan Domestik

Teguh menambahkan bahwa Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB (COP30) di Belém, Brasil, telah menghasilkan kesepakatan kolektif yang dikenal sebagai Global Mutirão untuk menghadapi krisis iklim.

Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk menggandakan pembiayaan adaptasi (adaptation finance) pada 2025 dan meningkatkannya hingga tiga kali lipat pada 2035.

Selain itu, terdapat inisiatif sukarela seperti Akselerasi Implementasi Global dan Misi Belém guna menjaga target suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celsius.

Komitmen internasional ini menekankan pentingnya kebijakan yang kuat, pembiayaan inklusif, serta adopsi teknologi hijau secara cepat.

"Ekonomi sirkular juga diakui sebagai landasan dalam menghadapi krisis iklim," tegas Teguh.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi ekonomi sirkular di Indonesia, antara lain tempat pembuangan sampah yang meluap, keterbatasan bahan baku daur ulang, dan ketergantungan terhadap pasar ekspor.

Namun, tren perdagangan global yang kini mengarah ke pembangunan infrastruktur hijau dan produk ramah lingkungan dinilai sebagai peluang dalam memperkuat ekonomi sirkular nasional.

Peta Jalan 2025–2045 dan Peran EPR

Untuk memperkuat arah pembangunan hijau, pemerintah telah meluncurkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular untuk periode 2025–2045.

Dokumen tersebut memprioritaskan lima sektor utama, yaitu pangan, tekstil, elektronik, konstruksi, dan kemasan plastik.

Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan tiga indikator utama: national circular input rate, usage rate, dan recycling rate.

Penyusunan peta jalan ini mengacu pada pendekatan ISO 59000 dalam mendefinisikan indikator, strategi, dan langkah operasional.

Peta jalan ekonomi sirkular juga menjadi acuan dalam penyusunan program-program pembangunan dalam RPJMN 2025–2029.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, ekonomi sirkular telah diintegrasikan dalam berbagai kebijakan untuk meningkatkan efisiensi sumber daya, memperkuat pengelolaan food loss and waste, mendorong produk ramah lingkungan, dan mempercepat rantai nilai daur ulang.

Teguh juga menyoroti pentingnya skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang memberdayakan produsen agar bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka.

"Khususnya terkait tanggung jawab produsen yang diperluas atau EPR, skema ini memberdayakan produsen untuk bertanggung jawab penuh atas siklus hidup produk mereka, mulai dari hulu dalam mendorong praktik desain dan produksi yang lebih berkelanjutan," jelasnya.

Pada sisi hilir, skema ini mempercepat pengumpulan dan pemanfaatan material sekunder agar dapat didaur ulang secara bertanggung jawab.

Saat ini, EPR di Indonesia diatur melalui regulasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Sejak 2019, sebanyak 26 produsen telah menyerahkan peta jalan EPR mereka, dengan 21 di antaranya telah menjalankan program yang terverifikasi.

Program-program tersebut dilaporkan berhasil mengumpulkan dan mengolah sampah hingga hampir 80 ton per tahun.

"Dalam waktu dekat, kami berencana untuk memperkuat skema EPR dengan melibatkan kementerian terkait lainnya, terutama Kementerian Perindustrian," ujar Teguh.

Penulis :
Shila Glorya