
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp4,5 miliar dari pelanggaran karantina sepanjang tahun 2025.
Pengawasan Ketat Selamatkan SDA Hayati
Keberhasilan ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menyatakan bahwa sepanjang 2025 terdapat 14 kasus pelanggaran yang berhasil ditindak.
"Melalui rangkaian tindakan penegakan hukum itu, Karantina Sulawesi Selatan berhasil mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Rinciannya, terdapat 11 pelanggaran domestik masuk dan tiga pelanggaran domestik keluar.
Pelabuhan Makassar disebut berperan vital sebagai pusat distribusi logistik di Kawasan Timur Indonesia dan menjadi titik strategis dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi akibat minimnya kesadaran dan kelalaian dalam memenuhi persyaratan karantina," ia mengungkapkan.
Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tidak dilengkapinya dokumen wajib seperti sertifikat karantina, yang merupakan syarat utama lalu lintas komoditas.
Kasus-Kasus Pelanggaran dan Tantangan Pengawasan
Beberapa kasus yang ditangani Karantina Sulsel antara lain pengiriman 70 ekor kerbau tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen karantina.
Selain itu, dilakukan penahanan terhadap 26.200 batang bibit tanaman seperti durian dan nangka, serta 217 ekor hewan hidup yang terdiri dari ayam Filipina, beragam jenis burung, anjing, domba, dan kerbau.
Karantina juga menahan 23.280 kilogram komoditas hasil pertanian dan kelautan, seperti bibit bawang merah, rumput laut, dan tepung terigu.
Untuk memperkuat pengawasan, Karantina Sulsel mengadakan diskusi bersama berbagai instansi guna membahas tantangan yang dihadapi di lapangan.
Topik yang dibahas mencakup rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi karantina, kurangnya dokumen pengiriman, serta praktik pengiriman komoditas secara tidak resmi melalui jalur cepat.
Sitti Chadidjah menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi mengingat kompleksitas arus logistik di Pelabuhan Makassar.
"Pengawasan di pelabuhan harus dilihat sebagai upaya bersama. Kami berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi dan penindakan di lapangan," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







