
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025–2026 guna memastikan target legislasi tetap realistis dan sesuai dengan capaian kinerja tahun berjalan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi ke depan.
"Baleg memandang perlu untuk segera melaksanakan rapat kerja hari ini demi melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap kemajuan dan hambatan prolegnas Prioritas 2025 serta menentukan langkah strategis legislasi ke depan secara tepat waktu," ungkapnya.
Evaluasi Capai 73 RUU, 4 RUU Dikeluarkan dari Daftar Prioritas
Evaluasi dilaksanakan dalam Rapat Kerja Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat kerja yang telah digelar pada 18 September 2025.
Bob Hasan memaparkan bahwa Prolegnas RUU Prioritas 2025 mencakup 52 RUU.
Hingga akhir November 2025, capaian legislasi terdiri dari 21 RUU yang telah disahkan menjadi UU, terdiri atas 7 RUU prioritas dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, terdapat 9 RUU selesai pada Pembicaraan Tingkat I, 4 RUU siap masuk ke Pembicaraan Tingkat I, 4 RUU masih dalam tahap harmonisasi, dan 35 RUU sedang disusun bersama DPR dan pemerintah.
"Dengan total 73 RUU dalam proses legislasi sepanjang 2025, DPR memandang perlu adanya penyelarasan kembali daftar Prolegnas 2026 agar fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat dicapai secara maksimal," jelasnya.
Sebagai hasil evaluasi, Baleg mencabut 4 RUU dari Prolegnas Prioritas 2026 dan memindahkannya ke Prolegnas Jangka Menengah.
Empat RUU tersebut adalah RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan RUU tentang Kejaksaan.
Pencabutan RUU Perindustrian dilakukan karena adanya kebutuhan hukum sektoral terkait kawasan industri serta keterkaitan dengan kamar dagang dan industri.
"Apabila dalam masa evaluasi ditemukan kebutuhan hukum baru, RUU tersebut dapat kembali diusulkan pada waktu yang tepat," ujar Bob Hasan.
Tambah RUU Penyadapan dan Pertimbangkan RUU Air Minum
Sebagai bagian dari penyesuaian, Baleg menambahkan satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan.
RUU ini dinilai penting untuk mengatur penyadapan secara komprehensif, menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum, serta melindungi privasi warga negara dalam konteks penegakan hukum digital.
"Isu penyadapan berkaitan erat dengan perkembangan sistem hukum universal maupun pidana. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tegas," ujarnya.
Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mempertimbangkan penambahan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi ke dalam daftar prioritas legislasi tahun 2026.
Isu ini dinilai strategis karena menyangkut pelayanan dasar dan kebutuhan pokok masyarakat.
"Karena kita sama-sama tahu di media dan sebagainya terkait dengan pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali," kata Bob Hasan.
Ia menegaskan bahwa evaluasi Prolegnas bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi untuk memastikan arah kebijakan legislasi berjalan efektif dan sesuai kebutuhan hukum nasional.
"Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun, evaluasi ini penting agar arah kebijakan legislasi tahun 2026 berjalan efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan hukum nasional," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








