Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Matangkan Pembentukan Ditjen Pesantren dengan Libatkan Ormas dan Akademisi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenag Matangkan Pembentukan Ditjen Pesantren dengan Libatkan Ormas dan Akademisi
Foto: Menag Nasaruddin Umar menghadiri FGD mengenai Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ditjen Pesantren, Kamis 27/11/2025 (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memfinalisasi regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai lembaga baru yang akan melayani kebutuhan pesantren di Indonesia.

FGD (Focus Group Discussion) digelar pada Kamis, 27 November 2025, di Jakarta, untuk mendalami materi naskah akademik dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ditjen Pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pendekatan inklusif dan partisipatif dalam merumuskan regulasi ini, dengan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Penyerapan Aspirasi Jadi Prioritas

Dalam forum tersebut, Menag Nasaruddin menekankan perlunya mendengar masukan dari organisasi masyarakat Islam, seperti NU dan Muhammadiyah.

"Kita perlu kumpulkan ormas-ormas Islam, kita kumpul dengan stakeholders. Apa yang diinginkan oleh NU, Muhammadiyah, dan lain-lain. Kita seperti keranjang, tampung, tampung, dan tampung aspirasi mereka," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren tidak boleh bersifat top-down atau birokratis murni.

"Kehadiran ormas memberikan jawaban kelembagaan, bahwa ini tidak tiba-tiba terwujud. Jangan sampai orang menganggap Kementerian Agama itu birokrat murni. Kita butuh legitimasi personal, legitimasi sosial, dan legitimasi institusi," ia mengungkapkan.

Filosofi Khidmah dan Peran Ditjen Pesantren

Regulasi ini dibangun di atas filosofi khidmah atau pelayanan, bukan penguasaan.

Struktur kelembagaan Ditjen Pesantren akan membedakan secara tegas antara pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pendidikan pesantren.

Menteri Agama menjelaskan bahwa pendekatan pesantren berbeda secara ontologis dari sekolah umum.

"Pesantren memiliki kedalaman spiritual 'kuning langsat'. Pesantren tidak hanya bicara soal halal-haram atau alim-jahil, tetapi menyentuh aspek wushul (sampai kepada Allah) dan menjauhi ghafil (lalai). Karena itu, Ditjen Pesantren harus menjadi pelayan yang memahami kekhasan ini, bukan sekadar komando," jelasnya.

Ditjen Pesantren akan memiliki tiga fungsi utama berdasarkan amanat UU No. 18 Tahun 2019, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam aspek pemberdayaan, pesantren akan diposisikan sebagai subjek, bukan objek.

"Negara hadir sebagai fasilitator. Jangan memposisikan diri sebagai donor yang mematikan inisiatif. Pemberdayaan harus berbasis pada kemandirian pesantren itu sendiri," tegasnya.

FGD ini dihadiri berbagai tokoh, antara lain Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Penasihat Ahli Menag Prof. Dr. Nur Syam, Staf Khusus Ismail Cawidu, akademisi Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Nyai Hj. Badriyah Fayumi dari Majelis Masyayikh, Dr. KH. Ginanjar Sya'ban dari UNUSIA, serta Dr. KH. Ilyas Marwal dari Pesantren Al-Qur'an dan Sains (Ma'had Nurani).

Target Regulasi Rampung Sebelum Januari 2026

Kementerian Agama menargetkan draf rancangan struktur dan regulasi Ditjen Pesantren selesai dan diserahkan sebelum Januari 2026.

Proses ini turut melibatkan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh guna memastikan Ditjen Pesantren menjadi payung hukum yang memperkuat peran pesantren tanpa mencabut akar kemandiriannya.

Penulis :
Shila Glorya