Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi dalam Kasus ASDP, Wamenko Kumham Tegaskan Bukan Intervensi Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi dalam Kasus ASDP, Wamenko Kumham Tegaskan Bukan Intervensi Hukum
Foto: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyampaikan keterangan pers terkait hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam dugaan kasus ASDP, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28/11/2025 (sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Otto menyampaikan pernyataan tersebut usai dipanggil Presiden ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, menanggapi kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas," ungkapnya.

Otto menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan pelaksanaan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

"Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu," ia mengungkapkan.

Otto menambahkan bahwa dalam diskusinya bersama Presiden, ia melihat adanya komitmen kuat dari Presiden Prabowo untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat.

Menurutnya, pemberian rehabilitasi justru merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional, bukan pelemahan proses hukum.

"Jadi, saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara," jelasnya.

Vonis Tipikor dan Perbedaan Pandangan Hakim

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atas kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut tidak bulat.

Ketua majelis hakim, Sunoto, mengemukakan dissenting opinion bahwa "tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini dan menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ranah business judgement rule."

Dalam kondisi perbedaan pendapat hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat tersebut.

Otto juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis rehabilitasi, yakni rehabilitasi yuridis yang diberikan oleh pengadilan, dan rehabilitasi konstitusional yang menjadi hak Presiden.

Penulis :
Arian Mesa