Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemnaker Jadikan HAKORDIA 2025 Momentum Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pengawasan Internal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemnaker Jadikan HAKORDIA 2025 Momentum Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pengawasan Internal
Foto: Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Tema HAKORDIA tahun ini adalah “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, yang menurut Roni sejalan dengan langkah Kemnaker dalam membangun budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel.

Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Internal

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan pengawasan internal, Inspektorat Jenderal Kemnaker membentuk unit baru yaitu Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Unit ini berfungsi sebagai trusted advisor bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemnaker.

"Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, "Langkah ini selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan internal sebagai mitra yang mendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum."

Peringatan dan Langkah Tegas atas Dugaan Gratifikasi

Roni mengingatkan bahwa Kemnaker sempat menjadi sorotan akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sertifikasi K3.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bahwa reputasi instansi bisa hancur karena ulah segelintir oknum yang mengabaikan prinsip integritas.

Untuk itu, Roni menegaskan tiga ketentuan utama dalam pengendalian gratifikasi:

Setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib ditolak. Jika tidak bisa ditolak, maka harus dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja atau ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Gratifikasi berupa makanan harus disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi.

Semua bentuk gratifikasi yang memiliki nilai ekonomis wajib dilaporkan tanpa pengecualian.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat 17 bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2021.

Beberapa contohnya adalah hidangan yang berlaku umum, atau bantuan saat musibah selama tidak terdapat konflik kepentingan.

"Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker," tegasnya.

Ia menekankan bahwa integritas bukan hanya kebijakan formal yang harus dipatuhi, melainkan nilai fundamental yang harus dihidupi.

"Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa