
Pantau - Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, mengajukan permohonan restitusi senilai Rp771 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam sidang perkara pembunuhan suaminya yang digelar pada Senin.
Permohonan tersebut diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan disampaikan secara resmi dalam bentuk dokumen perhitungan kerugian.
Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish membenarkan pengajuan restitusi tersebut.
"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," ungkapnya.
Hak Restitusi dan Landasan Hukum
Dalam hukum pidana, pengajuan restitusi dapat dilakukan oleh korban atau keluarga korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Elma sebagai pihak yang dirugikan berhak mengajukan restitusi melalui proses persidangan, dengan perhitungan yang dilakukan oleh LPSK.
Perhitungan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan apakah restitusi dapat dibebankan kepada terdakwa.
Jika dikabulkan, maka nilai restitusi tersebut akan menjadi tanggungan terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Kesaksian Elma dan Dugaan Kejanggalan Kematian
Dalam sidang pembuktian pertama, jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari pihak keluarga Brigadir Nurhadi.
Elma Agustina menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Elma mengungkap kronologi keberangkatan suaminya ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa, hingga akhirnya ditemukan tewas di kolam kecil tempat Kompol Yogi menginap.
Kompol Yogi diketahui menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspitas Sari.
Elma juga menceritakan bahwa saat memandikan jenazah suaminya, ditemukan luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuh.
"Luka-luka itu janggal, kami tidak bisa terima begitu saja," ungkapnya dalam sidang.
Temuan tersebut mendorong Elma dan keluarga untuk melaporkan kasus kematian Brigadir Nurhadi ke pihak kepolisian guna mengungkap penyebab sebenarnya.
Jika terbukti ada unsur pidana, maka temuan luka ini dapat memperkuat tuntutan terhadap kedua terdakwa.
- Penulis :
- Arian Mesa







