Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ditjenpas Gelar Sidang Kode Etik Kepala Lapas Enemawira, DPR Desak Penindakan Tegas Dugaan Pemaksaan Konsumsi Daging Nonhalal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ditjenpas Gelar Sidang Kode Etik Kepala Lapas Enemawira, DPR Desak Penindakan Tegas Dugaan Pemaksaan Konsumsi Daging Nonhalal
Foto: (Sumber : Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa narapidana memakan daging nonhalal.

Pemeriksaan Internal Ditjenpas

“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ungkapnya.

CS sebelumnya telah diperiksa oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025 dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Saat ini, posisi kepala lapas dijalankan oleh seorang pelaksana tugas.

Pada 28 November 2025, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.

Menurut Rika Aprianti, Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila hasil sidang membuktikan adanya pelanggaran.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” ungkapnya.

Respons DPR dan Potensi Sanksi Pidana

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindakan CS yang diduga memaksa warga binaan memakan daging anjing.

Mafirion menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot CS dan memprosesnya secara hukum.

Mafirion mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan kalapas juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, karena memaksa seseorang melakukan hal bertentangan dengan keyakinannya merupakan bentuk pelanggaran martabat manusia.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf