Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

15 Anggota DPRD NTB Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

15 Anggota DPRD NTB Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Foto: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga tersangka.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, membenarkan adanya permohonan perlindungan tersebut.

"Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu," ungkapnya.

LPSK menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memasukkannya ke dalam kategori Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), karena saat ini status mereka masih sebagai saksi.

"Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi," ia mengungkapkan.

Proses Telaah dan Penilaian Ancaman Sedang Berlangsung

Untuk dapat memenuhi kategori PHP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat tersebut mencakup tingkat ancaman yang dialami, rekam jejak pemohon, serta hasil asesmen psikologi.

"Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami," ujar Tomi.

LPSK telah mengambil keterangan dari para legislator yang mengajukan permohonan.

Saat ini, proses telaah terhadap permohonan tersebut masih berlangsung dan LPSK membuka ruang perlindungan hukum bagi ke-15 anggota DPRD NTB.

"Itu sementara yang kami lihat," tambahnya.

LPSK Akan Libatkan Kejaksaan dan Masyarakat Sipil

LPSK juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB yang menangani perkara gratifikasi ini.

"Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia," ungkap Tomi.

Untuk memperkuat keputusan terkait pemberian perlindungan, LPSK berencana meminta pendapat dari pihak luar yang mewakili masyarakat seperti LSM dan wartawan yang turut mengawal kasus ini.

Dengan pengajuan ini, LPSK berharap dapat berkontribusi dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Misalnya, membongkar siapa yang merencanakan, setor ke mana saja, atas perintah siapa. Itu target LPSK, membantu membongkar kasus. Yang paling penting adalah memberikan keterangan," tutup Tomi.

Penulis :
Shila Glorya