Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Rampungkan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Menaker Pastikan Formula UMP 2026 Akan Lebih Adaptif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Rampungkan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Menaker Pastikan Formula UMP 2026 Akan Lebih Adaptif
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) dalam Rapimnas 2025 FSP Parekraf di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 2/12/2025 (sumber: KSPSI)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi telah rampung dan akan menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Perbedaan hasil survei KHL di tiap daerah disebutkan akan memengaruhi besar kecilnya kenaikan UMP di masing-masing wilayah.

"Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah," ungkapnya.

Rumusan UMP Baru Segera Diumumkan

Yassierli menyampaikan bahwa rumusan penyesuaian upah akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Tunggu saja," ujarnya.

Ia juga mengajak serikat pekerja dan buruh untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” ia mengungkapkan.

Menaker mengingatkan bahwa terdapat sekitar 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dengan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

Sebagai upaya peningkatan daya saing, pemerintah juga telah menyediakan balai-balai kerja untuk peningkatan keterampilan pekerja dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Regulasi Pengupahan Disiapkan, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Komponen Kunci

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan ketentuan formula pengupahan sebelumnya.

PP ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial dan ekonomi di tiap daerah.

Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Pengumuman besaran UMP 2026 sendiri ditargetkan akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 akan menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

Hal ini karena keputusan UMP harus disahkan sebelum akhir tahun dan digunakan mulai Januari 2026.

Penulis :
Leon Weldrick