
Pantau - Seorang pria berinisial M (51) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,6 kilogram di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 14.17 WIB.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah Cengkareng.
Menerima informasi tersebut, petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
AKP Edy Lestari selaku Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa petugas langsung menyergap tersangka saat berada di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja kering.
"Total berat ganja yang ditemukan sebanyak 4.672 gram," ungkapnya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Pemasok DPO, Proses Penyidikan Berlanjut
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D.
Saat ini, D berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dan barang bukti disita di Direktorat Narkoba Polda untuk penyidikan lebih lanjut," ia mengungkapkan.
M beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








