
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan rapat dengar pendapat bersama (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Dalam agenda tersebut Komisi III menanyakan hambatan dan kendala KPK dalam menangani perkara korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lembaga antirasuah itu masih mengalami kendala regulasi terutama pada UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi (Tipikor). KPK pun kembali mendesak agar DPR segera merevisi peraturan tersebut.
"Maka KPK juga akan menyampaikan kendala regulasi, yaitu: masih belum diaturnya sejumlah bentuk tindak pidana korupsi di UU Tipikor yang saat ini berlaku," ujar Febri kepada wartawan, Senin (28/01/2019).
Baca juga: Fadli Zon Setuju UU Tipikor Direvisi, tapi...
Menurut Febri, UU tersebut belum sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Padahal, standar dunia internasional di UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 tahun 2006 telah mengatur hal tersebut sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK 'Lempar Handuk' Soal Usulan Revisi UU Tipikor, Maksudnya?
Febri menambahkan, KPK berharap mendapat dukungan kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dari DPR. Khususnya terkait kendala-kendala yang masih terjadi hingga saat ini.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama. Apalagi korupsi yang terjadi berada di banyak sektor dan upaya pencegahannya juga perlu komitmen pimpinan instansi di seluruh sektor tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi