
Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama satu hingga dua semester bagi mahasiswa yang terdampak langsung maupun berasal dari keluarga terdampak bencana di Sumatera.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana aksi pemulihan pascabencana yang akan mulai dijalankan pada Januari 2026 dengan menggunakan anggaran tahun yang sama.
"Pemberian pembebasan UKT 1 sampai 2 semester bagi mahasiswa terdampak atau berasal dari keluarga terdampak," ungkap Direktur Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman.
Tujuh Langkah Pemulihan Pascabencana Diluncurkan
Selain pembebasan UKT, Kemdiktisaintek juga menyiapkan enam rencana aksi lain untuk mendukung pemulihan kampus dan mahasiswa terdampak di Sumatera.
Pertama, pengadaan dapur umum di kampus-kampus terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang ditujukan bagi mahasiswa terdampak dan yang berasal dari keluarga terdampak.
Kedua, pengaturan jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) yang fleksibel untuk kampus dan mahasiswa yang terkena dampak bencana.
Ketiga, penggalangan dan pengiriman bantuan kebutuhan mendesak seperti makanan, pakaian, penjernih air bersih, dan tenaga kesehatan melalui jaringan kampus di wilayah terdampak.
Keempat, pembentukan tim psikososial yang akan mendampingi dosen, mahasiswa, dan masyarakat terdampak. Tim ini akan terdiri dari psikolog, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan tenaga terlatih lainnya, bekerja sama langsung dengan Kemdiktisaintek.
Kelima, bantuan fasilitas pembelajaran guna mendukung kelancaran proses belajar mengajar selama masa pemulihan.
Keenam, pemulihan infrastruktur pembelajaran dan fasilitas sosial di kampus-kampus terdampak.
60 Perguruan Tinggi Terdampak di Tiga Provinsi
Fauzan juga menyampaikan bahwa sebanyak 60 perguruan tinggi terdampak akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa bulan terakhir.
Rinciannya adalah 4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Aceh, 1 PTN dan 13 PTS di Sumatera Utara, serta 9 PTN dan 6 PTS di Sumatera Barat.
- Penulis :
- Shila Glorya








