
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan terseret banjir di wilayah tersebut.
Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul kayu yang ditemukan dalam aliran banjir dan dampaknya terhadap bencana di Aceh serta beberapa wilayah lain di Sumatera.
Modus Penebangan Liar dan Temuan Awal
Menurut Brigjen Pol. Moh. Irhamni, informasi awal menunjukkan bahwa di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat.
"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ungkap Irhamni.
Ia menambahkan bahwa proses pembukaan lahan biasanya dilakukan dengan memotong kayu-kayu besar menjadi bagian kecil agar mudah terbawa arus saat banjir datang.
Kayu-kayu yang ditebang itu sebagian besar dikelola dengan sistem panglong dan mayoritas berasal dari wilayah hutan lindung.
"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," jelasnya.
Langkah Penyelidikan dan Koordinasi Antarinstansi
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan mengirimkan tim tambahan untuk memperluas penyelidikan ke wilayah Sungai Tamiang.
"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh," kata Irhamni.
Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam proses penyelidikan ini, dan telah bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan.
Tim gabungan juga telah diterjunkan untuk menelusuri temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran yang ditemukan.
"Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum oleh kepolisian," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








