Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Usulkan Pembentukan Dewan Pengawas demi Optimalkan Fungsi Pengawasan Internal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Usulkan Pembentukan Dewan Pengawas demi Optimalkan Fungsi Pengawasan Internal
Foto: Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Diskusi Grup Terarah bertajuk "Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik", di Jakarta, Selasa 9/12/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan pembentukan dewan pengawas dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai bahwa salah satu akar persoalan dalam pelayanan publik adalah belum optimalnya fungsi pengawasan yang ada.

"Karena itu juga sudah kami sampaikan ke dalam usulan perubahan UU Ombudsman bahwa hendaknya ORI memiliki badan pengawas seperti KPK misalnya, Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.

Saat ini, Undang-Undang Ombudsman belum mengatur keberadaan lembaga pengawas terhadap ORI, sehingga pengawasan internal dibangun melalui sistem yang dikelola oleh ORI sendiri.

ORI saat ini menggunakan dua jalur pengawasan internal, yaitu Whistle Blowing System (WBS) yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal dan oleh Keasistenan Utama Manajemen Mutu.

WBS yang dikelola Keasistenan Utama Manajemen Mutu ditujukan untuk menangani keluhan pelapor yang tidak puas atau merasa ditolak oleh ORI.

"Dengan demikian, ketika masyarakat mengadukan suatu keluhan malaadministrasi atau dugaan malaadministrasi kepada ORI dan ditolak, maka pelapor dapat mengadukan keberatan melalui pola WBS tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dugaan pelanggaran etik oleh anggota Ombudsman akan ditangani melalui WBS yang dikelola Inspektorat Jenderal ORI.

"Nah, ini mekanisme yang kami bangun dalam konteks pengawasan, mengingat selama ini ada yang bertanya siapa yang mengawasi ORI. Jadi secara internal kami membangun sistem WBS yang ditangani oleh dua direktorat yang berbeda," jelas Najih.

Sinergi dan Pembaruan Regulasi Jadi Fokus Utama

Najih menambahkan bahwa melalui berbagai forum diskusi, ORI ingin mendiseminasikan pengalaman penjaminan mutu oleh Keasistenan Utama Manajemen Mutu serta menghimpun wawasan strategis dari para pemangku kepentingan.

ORI juga menekankan pentingnya membangun sinergi lintas pihak karena pengawasan pelayanan publik tidak bisa dilakukan sendiri.

Sinergi yang terintegrasi dan berorientasi pada perbaikan konstruktif diyakini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan perwakilan Universitas Indonesia (UI) pada Rabu, 12 Maret, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan urgensi pembaruan UU Ombudsman.

"Kami menyadari bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan pelayanan publik saat ini," ungkap Hery.

Pada pertengahan September, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia termasuk dalam daftar tersebut dan diajukan oleh Baleg DPR sebagai pengusul.

Penulis :
Arian Mesa