Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Imbas Maraknya Konflik Warga, Polri Didorong Perkuat Literasi Hukum dan HAM hingga Tingkat RT/RW

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imbas Maraknya Konflik Warga, Polri Didorong Perkuat Literasi Hukum dan HAM hingga Tingkat RT/RW
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk lebih proaktif dalam meningkatkan literasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat RT dan RW guna mencegah maraknya konflik horizontal antarwarga di lingkungan permukiman.

Konflik Sosial Dinilai Akibat Rendahnya Literasi Hukum

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Abdullah menyoroti berbagai konflik sosial yang kerap terjadi di tingkat lingkungan, mulai dari kebisingan alat musik di Cengkareng, pembakaran sampah, hingga usaha rumahan yang menimbulkan bau dan limbah.

"Sebelum kasus kebisingan drum yang viral itu, sudah banyak konflik antarwarga di tingkat RT dan RW yang bahkan berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi hukum dan pemahaman HAM di tengah masyarakat," ungkapnya.

Abdullah mengusulkan agar peningkatan literasi hukum dilakukan secara masif dengan melibatkan peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polsek di tingkat kecamatan melalui pendekatan yang bersifat preventif dan persuasif.

Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, perlu diberikan melalui contoh-contoh nyata yang sering memicu konflik, seperti pembakaran sampah yang mengganggu kesehatan, kebisingan yang melampaui batas kewajaran di kawasan pemukiman, hingga usaha rumahan yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Abdullah juga menyebut pentingnya edukasi berbasis regulasi, mengacu pada berbagai dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman, termasuk penguatan melalui peraturan daerah.

"Melalui edukasi berbasis regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi pencegahan agar konflik sosial tidak berkembang menjadi kekerasan," ia mengungkapkan.

Perlu Sinergi Polri, Pemda, dan Pengurus Lingkungan

Abdullah menilai peran aparat keamanan di tingkat lingkungan sangat strategis, terutama Bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini potensi gesekan sosial.

Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk secara rutin berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, serta tokoh masyarakat guna memetakan dinamika sosial di lingkungan masing-masing.

"Jangan sampai aparat dan pengurus lingkungan baru bertindak setelah terjadi tindak kekerasan. Di sinilah pentingnya deteksi dini dan komunikasi aktif antara polisi dan masyarakat," tegasnya.

Selain Polri, Abdullah menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, untuk bersinergi dengan pengurus lingkungan dan kepolisian.

Tujuan dari sinergi ini adalah agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga, dan menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdullah menyampaikan harapannya agar langkah penguatan literasi hukum dan deteksi dini konflik sosial dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri maupun pemerintah daerah.

"Semoga langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta meningkatkan kepuasan warga atas pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keadilan," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa