Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kontraktor Alor Terombang-ambing Soal Dana Proyek, DPR: Jangan Sampai Hak Masyarakat Terabaikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kontraktor Alor Terombang-ambing Soal Dana Proyek, DPR: Jangan Sampai Hak Masyarakat Terabaikan
Foto: Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Polemik terkait pembayaran proyek perbaikan rumah pascagempa di Kabupaten Alor kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Selasa, 11 Februari 2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Keluhan Kontraktor dan Dugaan Ketidaksesuaian Dana

Sejumlah kontraktor yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pelunasan pembayaran atas proyek yang telah mereka rampungkan sejak tahun 2016.

Para kontraktor mengaku baru menerima uang muka dan menyatakan bahwa seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Ironisnya, dana proyek disebut telah dicairkan sepenuhnya dari pemerintah pusat, bahkan ada klaim bahwa dana tersebut telah dikembalikan.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait alur penyaluran dana bantuan tersebut.

“Ini yang harus kita telusuri. Kalau dananya sudah ditransfer, pasti ada bukti. Kalau benar sudah dikembalikan, juga harus ada bukti administrasinya. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang diterima BAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebut telah menyalurkan dana secara penuh ke pemerintah daerah pada saat itu.

Namun, muncul pengakuan bahwa dana tersebut justru telah dikembalikan ke pemerintah pusat, sehingga status pelunasan kepada kontraktor menjadi tidak jelas.

Komitmen DPR dan Langkah Selanjutnya

Ahmad Heryawan menegaskan bahwa BAM DPR RI akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk BNPB dan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi atau pengelolaan dana, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran dan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPR RI juga membuka opsi untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi resmi.

Selain itu, DPR tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Alor guna memastikan kejelasan persoalan serta memperkuat proses verifikasi di lapangan.

Kasus ini, menurut BAM DPR RI, menjadi pengingat pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan bencana agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang telah melaksanakan kewajibannya secara penuh.

BAM menegaskan bahwa DPR akan mengawal kasus ini agar tidak ada hak yang terabaikan dan agar penanganan pascagempa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Penulis :
Arian Mesa