
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja karena banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.
Angka Kekerasan Tinggi, Layanan Perlindungan Diperluas
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso, menyampaikan, "Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 25,6 persen perempuan yang bekerja mengalami kekerasan fisik dan atau seksual", ungkapnya.
Data SIMFONI PPA mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020 hingga 2024.
RP3 dinilai sebagai langkah nyata untuk melindungi pekerja perempuan baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Ke depan, KemenPPPA akan mengembangkan RP3 dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah diakses oleh pekerja perempuan.
Prijadi mengatakan, "RP3 tidak harus berbentuk bangunan fisik, ke depan juga akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan. Seperti layanan kesehatan, korban tidak harus langsung ke rumah sakit besar. Yang penting ada akses pertama yang cepat, aman, dan dekat. Itulah prinsip RP3", ujarnya.
Fokus pada Pencegahan, Pendampingan, dan Akses Aman
Layanan RP3 meliputi pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut, dan pendampingan.
Ruang lingkup penanganan dalam RP3 mencakup kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, dan pelanggaran hak maternitas.
Prijadi menegaskan, "Selain menerima pengaduan, RP3 mengedepankan pencegahan dan pendampingan. Petugasnya wajib berkompeten agar tidak menyalahkan korban dan mampu memberikan layanan berperspektif korban. Perlindungan tidak berhenti pada penanganan kasus saja, tetapi juga memastikan korban tetap aman bekerja", ia menegaskan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







