Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 130 Ribu Batang Diamankan dan Empat WNA Diperiksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 130 Ribu Batang Diamankan dan Empat WNA Diperiksa
Foto: Tim Gabungan Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua, dan Polres Belu membongkar praktik penyimpanan serta peredaran 130 ribu batang rokok ilegal pada Kamis, 4 Desember 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belu (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Atambua, 12-12-2025 - Tim Gabungan Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua, dan Polres Belu membongkar praktik penyimpanan serta peredaran 130 ribu batang rokok ilegal yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA). Operasi ini dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belu.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pemukiman. “Kami menerima laporan mengenai adanya peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan WNA. Setelah kami verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lingkungan, tim langsung bergerak,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua. Di lokasi tersebut, petugas menemukan rokok dengan pita cukai yang diduga palsu serta rokok polos asal Tiongkok. Seorang penghuni bernama Jason Liong, WN Timor Leste, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Temuan awal ini memberikan petunjuk penting untuk pengembangan kasus berikutnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan. Di tempat yang digunakan sebagai gudang penyimpanan tersebut, petugas mendapati tiga Warga Negara Tiongkok beserta jumlah rokok ilegal yang jauh lebih besar. Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pendalaman status dan keterlibatan mereka.

“Sinergi antarinstansi sangat menentukan keberhasilan operasi ini,” ungkap Bambang.

Total barang yang diamankan mencapai 138.160 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM). Rinciannya, 99.600 batang rokok merek dengan pita cukai yang diduga palsu, dan 38.560 batang rokok impor tanpa pita cukai (rokok polos) berbagai merek. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp290.136.000, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 109.699.040.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa upaya penindakan dan pencegahan terhadap rokok ilegal bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menutup ruang gerak jaringan ilegal transnasional yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan.

Penulis :
Arian Mesa