Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Bali Lewat Posbankum Berbasis Keadilan Restoratif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Bali Lewat Posbankum Berbasis Keadilan Restoratif
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan pada peresmian pembentukan 717 pos bantuan hukum (posbankum) di Provinsi Bali, Jumat, (12/12/2025). ANTARA/HO-Kementerian Hukum..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong agar sengketa masyarakat di Bali diselesaikan melalui pendekatan restoratif dengan memanfaatkan pos bantuan hukum atau posbankum seiring capaian pembentukan posbankum yang telah 100 persen di seluruh desa dan kelurahan.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 717 posbankum di Provinsi Bali pada 12 Desember 2025.

Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di Posbankum Desa atau Kelurahan dengan duduk bersama dalam semangat “menyama braya” yang bermakna persaudaraan dan “paras paros sarpanaya” yang bermakna kebersamaan.

Pendekatan penyelesaian sengketa melalui posbankum dinilai sebagai wujud keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya.

Bali Capai Layanan Posbankum Penuh

Dengan capaian tersebut, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi layanan posbankum secara penuh di seluruh desa dan kelurahan.

Supratman Andi Agtas menilai Bali memiliki fondasi sosial yang kuat untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat dengan mengedepankan perdamaian dan nilai kebersamaan.

Ia menegaskan bahwa persoalan seperti sengketa waris, konflik antarwarga, dan masalah keluarga tidak perlu langsung dilaporkan ke kepolisian hingga berlanjut ke pengadilan.

Dukungan Pemda dan Penguatan Paralegal

Gubernur Bali Wayan Koster menyebut posbankum sebagai terobosan pelayanan hukum yang patut diapresiasi dan didukung untuk membangun budaya sadar hukum di masyarakat.

Wayan Koster menekankan pentingnya komitmen bersama agar posbankum berjalan baik dan berkelanjutan serta berkontribusi pada pembangunan Bali dan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia secara sekala dan niskala.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menjelaskan bahwa Bali telah membentuk 717 posbankum di sembilan kabupaten dan kota yang terdiri atas 636 posbankum desa dan 81 posbankum kelurahan.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Bali akan menyelenggarakan pelatihan bertahap bagi 8.680 paralegal, dengan angkatan pertama diikuti 550 peserta pada 19 hingga 23 Desember 2025 secara daring.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, jumlah posbankum nasional telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan, dengan dukungan 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Bali.

Penulis :
Ahmad Yusuf