Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Selidiki Indikasi Pencucian Kayu Ilegal di Batang Toru, Sumatera Utara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Selidiki Indikasi Pencucian Kayu Ilegal di Batang Toru, Sumatera Utara
Foto: (Sumber: Petugas Gakkum Kemenhut bersama barang bukti kayu bulat yang berhasil diamankan sebagai bagian penyelidikan pencucian uang di salah satu PHAT di wilayah Batang Toru, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Kemenhut.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah melakukan penyelidikan terhadap indikasi pencucian kayu ilegal (timber laundering) yang melibatkan pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Batang Toru, Sumatera Utara. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang lebih luas dalam perdagangan kayu ilegal.

Penyidikan Terkait PHAT Batang Toru

Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki PHAT milik JAM sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap praktik pencucian kayu ilegal di Batang Toru. Selain itu, penyidikan juga dilakukan terhadap dua PHAT lainnya yang diduga terlibat, yaitu milik M dan AR, yang terkait dengan pemanenan dan pengangkutan kayu ilegal.

Penebangan Liar di Areal PHAT AR

Analisis citra satelit menunjukkan adanya penebangan pohon yang terjadi di luar peta areal PHAT AR, tepatnya pada hulu Sungai Batang Toru, yang mencakup area sekitar 33,04 hektare. Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan ilegal di luar batas yang seharusnya.

Dugaan Keterlibatan AR dalam Pencucian Kayu Ilegal

Tersangka AR diduga terlibat dalam pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal, yang kemudian diproses dan dijual sebagai kayu legal. Ini adalah bagian dari praktik pencucian kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Barang Bukti yang Telah Diamankan

Kemenhut telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, serta beberapa alat berat dan truk yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran besar dalam pengelolaan hutan.

Kolaborasi Penegakan Hukum

Kemenhut bekerja sama dengan mitra-mitra terkait, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dalam penegakan hukum untuk mengatasi pembalakan liar secara terorganisir. Kolaborasi ini bertujuan untuk menanggulangi praktik pencucian kayu ilegal yang sudah berjalan cukup lama.

Penekanan Pada Penghentian Pencucian Kayu Ilegal

Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kemenhut, menekankan pentingnya upaya untuk menghentikan pencucian kayu ilegal yang selama ini memanfaatkan celah dalam sistem penatausahaan hasil hutan kayu. Pencucian kayu ilegal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang sangat vital.

Penulis :
Aditya Yohan