
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang menangani penanggulangan bencana guna meningkatkan efektivitas dan kecepatan respons pemerintah dalam menghadapi bencana di Indonesia.
Usulan Disampaikan Saat Kunjungan Kerja di Papua Barat Daya
Usulan tersebut disampaikan Aprozi dalam agenda kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR di Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menilai bahwa Indonesia merupakan wilayah rawan bencana sehingga membutuhkan sistem penanganan yang terintegrasi dan terpusat.
"Oke, saya mau menawarkan solusi karena kita tahu bahwa di Indonesia ini kan wilayah bencana," ungkapnya.
Menurut Aprozi, saat ini sistem penanganan bencana masih tersebar di beberapa lembaga yang masing-masing berada di bawah pengawasan komisi DPR yang berbeda.
"Ada lembaga-lembaga khusus yang menangannya seperti BNPB ada di Komisi VIII, Basarnas ada di Komisi V, terus BMKG ada di Komisi V. Kita mengusulkan kepada pemerintah nantinya agar dapat dibentuk satu pelembagaan besar, kelembagaan baru yang dipimpin oleh seorang Menteri," jelasnya.
Kementerian Terpadu Dinilai Mampu Tingkatkan Koordinasi Nasional
Aprozi menegaskan bahwa kementerian khusus ini akan mengintegrasikan seluruh lembaga penanggulangan bencana agar mampu bekerja secara cepat dan terkoordinasi hingga ke tingkat daerah.
"Jadi sehingga BNPB, BMKG, dan Basarnas bisa mengumpul jadi satu lembaga. Sehingga penanggulangan bencana Indonesia lebih cepat. Dan dia bersifat vertikal-subvertikal daerah," ujarnya.
Ia juga menyebut kementerian ini akan memaksimalkan koordinasi pemerintah pusat dalam pengelolaan kebencanaan.
"Jadi pemerintah pusat betul-betul memaksimalkan kinerja lembaga-lembaga yang kita satukan. Saya punya ide seperti itu," katanya.
Aprozi mengungkapkan bahwa perbedaan anggaran dan jalur komunikasi politik antar lembaga menjadi alasan utama pentingnya pembentukan kelembagaan baru.
"Pertama karena anggaran Basarnas, anggaran BMKG, dan anggaran BNPB kan berbeda-beda. Dan mereka juga melakukan komunikasi politiknya dengan Komisi yang berbeda," paparnya.
Komisi VIII DPR akan mendorong pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum pembentukan kementerian tersebut.
"Kita dari Komisi VIII nanti akan mengusulkan kepada pemerintah tentunya melalui BNPB membuat satu undang-undang baru, regulasi baru untuk membentuk satu kelembagaan," ungkapnya.
Aprozi berharap pembentukan kementerian ini akan membuat pemerintah lebih tanggap dalam merespons berbagai bencana.
"Sehingga pemerintah dapat bergerak lebih cepat dan sigap dalam menghadapi berbagai bencana yang terjadi, baik siang maupun malam, demi melindungi keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








