
Pantau - Total aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah nasional tumbuh sebesar 6,21 persen secara year-on-year (yoy), mencapai Rp70,8 triliun per Oktober 2025.
Peningkatan ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Ogi, saat ini terdapat 28 perusahaan PPDP syariah full pledge, mayoritas berasal dari sektor perasuransian, serta 55 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia.
"Hal tersebut menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah," ungkapnya.
Tantangan Literasi dan Inklusi Masih Tinggi
Di tengah pertumbuhan aset, Ogi mengakui bahwa industri PPDP—baik syariah maupun konvensional—masih menghadapi tantangan besar terkait rendahnya literasi dan inklusi keuangan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, tingkat literasi masyarakat terhadap produk asuransi baru mencapai 45,45 persen, sedangkan tingkat inklusinya hanya 28,5 persen.
Untuk produk dana pensiun, tingkat literasi berada di angka 27,79 persen dengan inklusi sebesar 5,37 persen.
Sementara itu, untuk produk penjaminan, tingkat literasi masyarakat tercatat sebesar 42,77 persen dan tingkat inklusi sebesar 14,71 persen.
"Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Rendahnya literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan masa depan," ia mengungkapkan.
Strategi Kolaboratif Edukasi Keuangan Syariah
Sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan syariah, OJK menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menyampaikan edukasi melalui khutbah di masjid-masjid.
OJK bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan DMI meluncurkan buku khutbah bermuatan syariah muamalah di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Ogi berharap masjid dapat berperan sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan ekonomi umat, di mana para ulama mampu memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat tidak terjebak dalam transaksi merugikan dan mampu memilih proteksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui pengembangan produk unggulan berbasis zakat dan wakaf, serta mendorong sinergi antar pelaku industri.
"Dengan sinergi antara pelaku industri PPDP, diharapkan (industri PPDP) dapat memiliki kapasitas yang memadai untuk menyediakan produk yang dapat memitigasi risiko yang lebih besar," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







