Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2026
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath (kiri), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang direncanakan mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Sinergisitas ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Wujudkan Keadilan melalui Kolaborasi Lembaga Penegak Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan menyelaraskan langkah dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan berkeadilan.

"Setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan, dan itu yang kami tadi tanda tangani", ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi ini menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

"Semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada", ujarnya.

Komitmen Polri Jalankan Amanat Hukum Baru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini menunjukkan soliditas antara dua institusi penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menyebut bahwa aturan baru tersebut memuat banyak hal yang menjadi harapan masyarakat, termasuk penyesuaian dengan kearifan lokal dan situasi aktual.

"Mulai dari masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa yang menjadi harapan, maupun kearifan lokal, situasi dan kondisi yang ada, maupun bagaimana kita tetap commit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun", jelasnya.

Listyo berharap kolaborasi ini dapat melahirkan implementasi hukum yang selaras dengan semangat baru dalam sistem peradilan Indonesia.

"Mohon dukungannya, mohon doanya bahwa amanat ini bisa kami laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya", ia menambahkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf