Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Kepri Nilai Sistem Boarding School Sekolah Rakyat SD Perlu Dievaluasi karena Kesiapan Usia Anak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Kepri Nilai Sistem Boarding School Sekolah Rakyat SD Perlu Dievaluasi karena Kesiapan Usia Anak
Foto: (Sumber: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari. ANTARA/Amandine Nadja.)

Pantau - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menilai konsep sekolah berasrama atau boarding school pada Sekolah Rakyat tingkat Sekolah Dasar perlu dievaluasi karena dinilai belum sesuai dengan kesiapan usia anak, khususnya siswa kelas 1 sampai 3 SD.

Ombudsman Soroti Kesiapan Usia Siswa SD Awal

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari menyampaikan evaluasi tersebut saat dikonfirmasi di Batam terkait pelaksanaan Sekolah Rakyat di wilayah Kepulauan Riau.

“Ke depan perlu ditinjau ulang, terutama untuk anak kelas 1 sampai 3 SD yang mengikuti sistem boarding school. Dari temuan kami, usia tersebut relatif sulit beradaptasi dan tak betah,” ungkap Lagat Siadari.

Berdasarkan temuan Ombudsman, banyak siswa usia dini yang tidak betah tinggal di asrama dan memilih kembali ke rumah orang tua.

Di wilayah Tanjungpinang dan Natuna, sejumlah anak bahkan dijemput langsung oleh orang tuanya karena belum siap berpisah dalam waktu lama.

“Anak umur 6-7 tahun itu rata-rata belum siap boarding. Ada yang baru beberapa waktu sudah minta pulang,” jelas Lagat Siadari.

Dampak Boarding School dan Rekomendasi Ombudsman

Program Sekolah Rakyat di Provinsi Kepulauan Riau saat ini baru berjalan di tiga wilayah, yakni Tanjungpinang, Natuna, dan Anambas, sementara di Kota Batam belum tersedia dan tidak direncanakan berdiri.

Di Sekolah Rakyat Tanjungpinang, dari kuota 100 siswa tercatat sekitar 25 anak mengundurkan diri dan meminta pulang.

Pihak sekolah di Tanjungpinang masih berupaya mencari siswa pengganti untuk mengisi kuota yang kosong.

Kondisi serupa sempat terjadi di Natuna, meski kini jumlah siswa kembali hampir penuh dengan sekitar 95 anak setelah dilakukan penggantian.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ombudsman Kepri mendorong agar sistem sekolah berasrama lebih difokuskan bagi siswa kelas 4 sampai 6 SD.

Untuk siswa kelas 1 sampai 3 SD, pola pendidikan non-boarding dinilai lebih sesuai dengan perkembangan dan kesiapan usia anak.

Ombudsman Kepri juga menilai sarana dan prasarana Sekolah Rakyat secara umum sudah relatif baik.

Anak-anak di Sekolah Rakyat mendapatkan fasilitas yang lengkap, termasuk laptop dan seragam.

“Sarana dan prasarana relatif baik, anak-anak mendapat fasilitas lengkap seperti laptop dan seragam. Namun persoalan utama tetap pada kesiapan usia anak untuk sistem boarding,” tegas Lagat Siadari.

Penulis :
Ahmad Yusuf