
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kesepakatan strategis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi dan Dialog Kebijakan Lintas Sektor bertema “Optimalisasi Kolaborasi Kerja dalam Implementasi Fasilitasi Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di Indonesia”.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa perlindungan serta pemenuhan hak korban, khususnya dalam aspek restitusi, tidak bisa dijalankan oleh satu institusi secara mandiri.
“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan risiko,” ungkapnya.
Kolaborasi Lintas Institusi Jadi Kunci
Achmadi menegaskan bahwa layanan restitusi merupakan mekanisme lintas institusi yang mencakup keterlibatan:
- Kepolisian pada tahap penyidikan,
- Kejaksaan pada tahap penuntutan dan eksekusi,
- Pengadilan dalam penetapan dan putusan,
- Serta LPSK dalam penilaian dan fasilitasi restitusi.
Menurutnya, kerja kolaboratif dan terintegrasi menjadi prasyarat utama agar hak korban dapat terpenuhi secara optimal.
Ia juga menyebut bahwa penguatan layanan restitusi semakin mendapatkan dasar hukum yang kuat melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Restitusi Harus Nyata Dirasakan Korban
Tujuan akhir dari kerja sama ini adalah meningkatnya realisasi pemberian restitusi kepada korban kejahatan.
Achmadi menegaskan bahwa target tersebut hanya dapat dicapai melalui sinergi sejak proses permohonan, penuntutan, hingga putusan dan pelaksanaan pembayaran.
Tanpa kolaborasi antarlembaga, ia menilai bahwa restitusi hanya akan menjadi norma hukum tanpa makna nyata bagi korban.
“Meskipun proses pengajuannya tidak hanya lewat LPSK, tapi yang melakukan penilaian (hak restitusi) kan juga LPSK bisa melakukan penilaian. Soal keputusan terakhir itu kan di yang mulia hakim, gitu ya,” ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya







