
Pantau - Perdebatan mengenai rendahnya tax ratio Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir dinilai terlalu berfokus pada tarif pajak dan kepatuhan wajib pajak, padahal terdapat aset strategis lain yang sangat menentukan kinerja fiskal negara, yakni data perpajakan.
Dalam ekonomi modern yang semakin terdigitalisasi, data tidak lagi sekadar catatan administratif, melainkan telah menjadi modal utama negara untuk merumuskan kebijakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Optimalisasi aset data pajak dipandang sebagai fondasi penting untuk mendorong peningkatan tax ratio secara berkelanjutan tanpa harus membebani perekonomian melalui kenaikan tarif pajak.
Dalam konteks Indonesia, tax ratio selama satu dekade terakhir relatif stagnan di kisaran 10–12 persen, sementara rata-rata negara Asia Tenggara telah mencapai dua digit.
Kondisi tersebut mencerminkan keterbatasan ruang fiskal dan meningkatkan ketergantungan terhadap pembiayaan utang meskipun perekonomian nasional terus tumbuh dan nilai PDB telah melampaui Rp20.000 triliun.
Situasi ini mengindikasikan adanya kesenjangan struktural antara potensi ekonomi nasional dan kemampuan negara dalam mengonversinya menjadi penerimaan pajak.
Rendahnya tax ratio dinilai tidak sepenuhnya disebabkan oleh tarif pajak yang rendah atau lemahnya pertumbuhan ekonomi.
Berbagai penelitian empiris di negara berkembang menunjukkan bahwa faktor struktural seperti dominasi sektor informal dan keterbatasan basis data wajib pajak berperan signifikan terhadap rendahnya rasio pajak.
Di Indonesia, sebagian besar aktivitas ekonomi masih berada di sektor informal atau semi-formal yang sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.
Tanpa dukungan data yang terintegrasi dan akurat, aktivitas ekonomi tersebut tetap berada di luar jangkauan administrasi perpajakan.
Aset data pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak mencakup data pendaftaran, pelaporan, pembayaran, serta data pihak ketiga dari sektor keuangan dan perdagangan.
Jumlah dan ragam data perpajakan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun seiring perkembangan sistem dan aktivitas ekonomi.
Namun, tanpa integrasi dan pemanfaatan yang optimal, data tersebut belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi peningkatan penerimaan negara.
Tantangan utama dalam pengelolaan data pajak dinilai bukan terletak pada ketersediaan data, melainkan pada kualitas, konsistensi, serta kemampuan sistem dalam mengolah data menjadi dasar pengambilan keputusan yang efektif.
- Penulis :
- Aditya Yohan







