
Pantau - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan bentuk diskriminasi terhadap perokok, melainkan langkah untuk menjamin hak masyarakat, terutama kelompok rentan, atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Pernyataan itu disampaikan Rano usai DPRD DKI Jakarta secara resmi mengesahkan Raperda KTR menjadi Perda pada Selasa, 23 Desember 2025.
Perkuat Landasan Hukum dan Lindungi Kelompok Rentan
Perda KTR ditujukan untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari paparan asap rokok, serta untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam upaya pengendalian rokok di Ibu Kota.
Rano menyebutkan bahwa kebijakan KTR sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Gubernur, yaitu Pergub No. 75 Tahun 2005 dan Pergub No. 88 Tahun 2010, tanpa adanya payung hukum berupa Perda.
“Perda ini bukan untuk mendiskriminasi perokok, tapi untuk menjamin hak masyarakat atas udara bersih,” tegasnya.
Dukung Ekonomi Sehat dan Jakarta Sebagai Kota Global
Rano menjelaskan bahwa penyusunan Perda KTR juga mempertimbangkan aspek ekonomi makro, termasuk kontribusi industri rokok dan beban ekonomi akibat biaya kesehatan serta menurunnya produktivitas masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang lebih sehat akan mendorong ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
DKI Jakarta kini resmi memiliki Perda KTR sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, menyusul beberapa daerah lain yang belum memilikinya seperti Aceh dan Papua.
Perda ini juga menjadi bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global yang sehat, layak huni, dan ramah lingkungan bagi generasi masa depan.
- Penulis :
- Gerry Eka







