
Pantau.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, akan dikaji kembali. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019).
"Untuk kasus Bali pak menteri sudah memerintahkan untuk dikaji," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Baca juga: Tolak Remisi Pembunuhan Wartawan, Ratusan Jurnalis Datangi KemenkumHAM Bali
Ia mengatakan hal itu dilakukan mengingat adanya masukan dari masyarakat. Menurut dia, pemberian remisi didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999.
Ia menjelaskan dalam hukum harus dijaga asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," katanya.
Baca juga: Peras Pejabat hingga Rp110 Juta, Dua Wartawan Gadungan Dicokok Polisi
Dalam pemberian remisi, lanjut dia, masih dapat ditinjau kembali jika dinilai masih ada yang tidak tepat. Sebelumnya diberitakan Susrama divonis hukuman seumur hidup karena menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali. Susrama yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun memperoleh pengurangan masa hukuman hingga menjadi hanya 20 tahun.
Sebelumnya, ratusan jurnalis, mahasiswa, dan tokoh masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak keputusan remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, karena melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa pada 11 Februari 2009.
- Penulis :
- Noor Pratiwi