Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UMK dan UMSK Jabar 2026 Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

UMK dan UMSK Jabar 2026 Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta
Foto: (Sumber: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 bagi seluruh wilayah Jawa Barat.

Penetapan tersebut berlaku untuk 27 kabupaten/kota dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut mengikuti seluruh usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," ungkapnya.

Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Dalam daftar UMK 2026, Kota Bekasi tercatat memiliki upah minimum tertinggi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853.

Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari kabupaten/kota tidak ada yang diubah oleh Pemprov Jabar.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," jelasnya.

UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

UMSK Berlaku di 12 Daerah, Kota Bekasi Kembali Tertinggi

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

UMSK hanya berlaku di 12 kabupaten/kota untuk jenis pekerjaan tertentu yang telah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Besaran UMSK 2026 tertinggi juga dicatatkan oleh Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK masing-masing daerah.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pemberlakuan UMK dan UMSK di wilayahnya agar dapat diterapkan secara optimal oleh seluruh pelaku usaha.

Penulis :
Gerry Eka