
Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan surat ancaman untuk menyandera calon pekerja migran dan keluarganya, terutama dalam kasus pengiriman ke negara-negara dengan status moratorium.
Modus Surat Izin Suami atau Wali Digunakan untuk Sandera Keluarga
Mukhtarudin menjelaskan bahwa surat ancaman yang digunakan oleh sindikat TPPO sering kali berbentuk Surat Izin Suami atau Wali, namun disisipkan klausul intimidatif yang mengikat secara sepihak.
Tujuan surat tersebut adalah untuk mendapatkan persetujuan keluarga terhadap pengiriman calon pekerja ke negara tujuan yang masih dilarang oleh pemerintah, serta untuk melepaskan tanggung jawab hukum dari pihak sponsor atau penyalur jika terjadi masalah di kemudian hari.
"Surat pernyataan yang mendukung kegiatan ilegal seperti ini adalah batal demi hukum," tegas Mukhtarudin.
Pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik, khususnya asisten rumah tangga (ART), ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Sindikat Manfaatkan Ketidaktahuan, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Mukhtarudin mengungkapkan bahwa sindikat sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, dengan dalih bahwa mereka telah mengeluarkan biaya besar dalam proses penempatan.
Padahal, sesuai aturan, seluruh risiko dan biaya harus ditanggung oleh pihak penempatan yang resmi dan terdaftar.
Klausul seperti “siap tidak menuntut” dalam surat pernyataan disebut sebagai indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghindari tanggung jawab jika terjadi eksploitasi, kekerasan, atau hilangnya pelindungan terhadap pekerja migran.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada dokumen formal yang diberikan oleh calo, dan jika merasa dipaksa menandatangani surat semacam itu, agar segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
Mukhtarudin menekankan bahwa keberangkatan pekerja migran harus dilakukan melalui jalur resmi, yaitu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas.
"Surat izin seperti itu tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut keluarga," ujarnya.
Terkait temuan modus baru ini, Mukhtarudin telah menginstruksikan Ditjen Pelindungan P2MI untuk melakukan penindakan langsung terhadap sponsor dan agen ilegal, bekerja sama dengan Satgas TPPO Polri.
Pemerintah juga akan melakukan profiling digital terhadap jaringan penyebar format surat ilegal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menurunkan konten-konten yang menyebarkan dokumen tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka








