Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Tegaskan Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua yang Bisa Laporkan Kasus Kumpul Kebo di KUHP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri Hukum Tegaskan Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua yang Bisa Laporkan Kasus Kumpul Kebo di KUHP Baru
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal))

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hanya pasangan sah dan orang tua yang berhak mengadukan tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo berdasarkan ketentuan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

"Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak," ungkap Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlindungan Anak Jadi Fokus, Pengaduan Bersifat Terbatas

Menurut Supratman, KUHP baru dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk dalam kasus perzinaan dan kohabitasi.

Ia menjelaskan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika dilakukan oleh pihak yang sudah menikah, sementara KUHP baru memperluas cakupan dengan tetap menjaga batasan dalam proses penuntutan.

Dalam proses pembahasan di DPR, Supratman mengungkapkan adanya perdebatan panjang antar partai politik terkait pasal ini.

"Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini," ujarnya.

Undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.

Sesuai Pasal 624 KUHP, aturan ini akan mulai berlaku secara resmi tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Ketentuan Pasal 411 dan 412 KUHP

Pasal 411 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.

Penuntutan terhadap kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri yang sah
  • Orang tua dari pelaku
  • Anak dari pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan, dengan catatan usia anak minimal 16 tahun

Dalam penjelasan KUHP, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan disebut sebagai kohabitasi.

Dengan mekanisme pengaduan terbatas ini, pemerintah berharap penegakan hukum tetap berjalan tanpa melanggar ruang privasi warga, sekaligus memberikan perlindungan terhadap keluarga, khususnya anak.

Penulis :
Aditya Yohan