Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sistem Plea Bargain dalam KUHAP Baru Dinilai Efisien, Tapi Tetap Harus Lewat Pengadilan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sistem Plea Bargain dalam KUHAP Baru Dinilai Efisien, Tapi Tetap Harus Lewat Pengadilan
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal).)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sistem pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan merujuk pada praktik yang berlaku di Amerika Serikat.

Sistem Plea Bargain Diterapkan dengan Syarat Ketat

Dalam konferensi pers, Supratman menyebut sistem ini mirip dengan mekanisme plead guilty dalam hukum Amerika.

"Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty. Ada pengakuan bersalah, dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengakuan bersalah tidak serta-merta menghindarkan terdakwa dari proses peradilan.

Hal ini turut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak. Itu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bargain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili," jelas Eddy.

Eddy menambahkan bahwa pengakuan bersalah hanya akan mempengaruhi substansi berita acara dan tuntutan, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Misalnya nih, seseorang menganiaya, dan ancamannya adalah lima tahun penjara. Dia mengaku bersalah, dan sudah melakukan ganti rugi terhadap korban, maka penuntutan terus berjalan. Akan tetapi, tuntutannya itu yang dikurangi karena sudah ada pengakuan bersalah," ungkapnya.

Diatur dalam Pasal 78 KUHAP, Berlaku Sejak Januari 2026

Ketentuan mengenai sistem pengakuan bersalah ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

UU KUHAP ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369, undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penulis :
Aditya Yohan