
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga memicu bencana banjir di Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Kejaksaan Agung yang digelar pada pekan sebelumnya.
Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.
"Sudah (penetapan tersangka)," ungkapnya.
Irhamni menambahkan bahwa status tersangka diberikan kepada dua pihak.
"Dua-duanya (korporasi dan individu)," ia mengungkapkan, tanpa merinci lebih lanjut identitas maupun waktu penetapan tersebut.
Penyidikan di Lokasi Pembalakan dan Temuan Kayu Gelondongan
Penyidikan dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tim penyidik menemukan bahwa sebagian besar kayu gelondongan di lokasi kejadian berasal dari perusahaan bernama PT TBS.
Sebanyak 16 orang saksi dari perusahaan tersebut telah diperiksa dalam proses penyidikan ini.
Irhamni menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penulis :
- Shila Glorya








