
Pantau - Suami dari artis sekaligus komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, yang berinisial RAA, dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RP ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp300 juta.
Perjanjian Investasi dan Komitmen Keuntungan
Laporan tersebut dibuat oleh pihak RP melalui kuasa hukumnya, Surya Hamdani, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.
"Kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT", ungkap Surya.
Menurut Surya, permasalahan berawal dari kesepakatan investasi antara RP dan RAA, di mana RAA menerima dana sekitar Rp300 juta dari kliennya dengan komitmen memberikan keuntungan minimal Rp6 juta per bulan.
Pembayaran keuntungan hanya berlangsung sebanyak empat kali dan berhenti sejak Januari 2024.
"Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024", jelas Surya.
Upaya Damai Gagal, Laporan Diajukan ke Polisi
Sebelum melapor ke polisi, RP dan kuasa hukumnya mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan RAA, namun tidak membuahkan hasil.
"Disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya enggak ada, maka kita membuat laporan polisi", ujar Surya.
Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Surya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa proposal dari pihak RAA, bukti transfer, serta surat perjanjian.
RAA dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








