
Pantau - Polda Metro Jaya memastikan bahwa dr. Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (7 Januari 2026).
"Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik," ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak.
Reonald belum menyebutkan waktu pasti kedatangan Richard Lee, namun menyatakan kemungkinan hadir pada siang hari.
Pemeriksaan Merupakan Penjadwalan Ulang
Pemeriksaan kali ini merupakan jadwal ulang dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 23 Desember 2025.
Saat itu, Richard Lee tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 7 Januari 2026.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam hal produk dan treatment kecantikan yang ia promosikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








