Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dr. Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dr. Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Foto: (Sumber: Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, dr. Richard Lee (kemeja putih) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Dokter kecantikan sekaligus figur publik, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Pemeriksaan sebagai Tersangka, Richard Tak Beri Komentar

Richard Lee tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat tiba, ia mengenakan kemeja putih dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang perlindungan konsumen, khususnya menyangkut praktik perawatan dan penggunaan produk kecantikan yang diduga tidak sesuai standar.

Penyidik menyatakan telah menerima konfirmasi kehadiran Richard dari pihak kuasa hukum.

"Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak.

Namun, Reonald tidak menyebutkan waktu pasti kedatangan Richard dan hanya memperkirakan kehadirannya terjadi siang hari.

Jadwal Pemeriksaan Semula Mundur, Proses Hukum Berjalan

Pemanggilan Richard Lee kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Pada panggilan pertama tersebut, Richard tidak hadir dengan alasan berhalangan dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Penyidik kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menetapkan pemeriksaan ulang pada 7 Januari 2026.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus ini menyoroti dugaan penggunaan atau promosi produk serta praktik perawatan kecantikan yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti