
Pantau - Polda Metro Jaya tengah menganalisis sejumlah barang bukti terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam.
Kasus ini mencuat setelah Pandji diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan dua organisasi Islam besar dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan Dilayangkan oleh Perwakilan Dua Organisasi Islam
Laporan terhadap Pandji diajukan oleh pelapor berinisial RARW, yang mewakili pihak-pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Menurut Budi Hermanto, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi ruang bagi proses penyelidikan agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif.
Konten Dianggap Merugikan dan Mencederai
Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa pernyataan Pandji dalam konten streaming digital tersebut sangat merugikan dan mencederai para anggota muda NU dan Muhammadiyah.
"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, begitu, karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ungkap Rizki.
Ia menilai pernyataan tersebut menyebarkan isu yang tidak positif dan merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah, khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," tegasnya.
Proses penyelidikan kini tengah berjalan, dan Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








