
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Permohonan ini diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang menggugat sejumlah pasal karena merasa mengalami kerugian konstitusional usai dikriminalisasi oleh mantan atasan.
Sidang panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Para pemohon melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.
“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” ucap Lina sambil menahan tangis dalam persidangan.
Karena tidak sanggup melanjutkan, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, mengambil alih dan menyampaikan keterangan.
Zico menjelaskan bahwa Lina dan Sandra, yang bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pemohon Nilai Pasal Tidak Lindungi Bawahan yang Bertindak atas Perintah
Zico menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri, dan tidak memiliki kuasa atas dana perusahaan.
“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing pemohon,” ujar Zico.
Pasal 488 KUHP yang diuji merupakan pasal tentang penggelapan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memberikan perlindungan bagi bawahan yang bertindak berdasarkan perintah atasan yang sah.
Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menambahkan bahwa relasi kerja yang hierarkis dan asimetris membutuhkan perlindungan hukum lebih kuat.
“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik,” ucap Leon.
Leon juga mengkritisi Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang dinilai tidak mengatur secara jelas siapa yang menjadi subjek wawancara dalam tahap penyelidikan.
Ia menyatakan bahwa ketidakjelasan ini memungkinkan laporan pelapor langsung dijadikan dasar penyidikan tanpa klarifikasi dari pihak terlapor.
“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” katanya.
Pemohon Minta Tambahan Ayat di KUHP dan KUHAP
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan ayat baru dalam Pasal 488 KUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
Sementara itu, untuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP, pemohon mengusulkan penambahan ketentuan sebagai berikut:
“Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”
Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua minggu kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








