
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) sebagai salah satu bentuk kebocoran penerimaan negara yang merugikan keuangan publik secara signifikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan apa yang sebelumnya telah diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya Paradoks Indonesia dan Solusinya.
"Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini," ungkap Asep.
Suap Pajak Dinilai Rugikan Bangsa dan Cederai Keadilan Fiskal
Asep menegaskan bahwa kebocoran penerimaan negara, khususnya di sektor pajak, sangat merugikan bangsa karena anggaran tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan layanan publik.
"Negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara, terutama dari sektor strategis seperti pertambangan, yang memberikan kontribusi besar melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal," tegas Asep.
OTT Pertama KPK di Tahun 2026, Lima Tersangka Ditetapkan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 selama dua hari, yakni 9–10 Januari, terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, dan pada 11 Januari 2026, menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik korupsi dalam sistem perpajakan dan menegaskan pentingnya reformasi di sektor penerimaan negara.
- Penulis :
- Gerry Eka








