Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres AI: Atur Etika, Lindungi Masyarakat, dan Dorong Inovasi Lokal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Perpres AI: Atur Etika, Lindungi Masyarakat, dan Dorong Inovasi Lokal
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Pemerintah tengah merancang dua regulasi penting terkait kecerdasan buatan (AI), yakni Peta Jalan AI dan Etika AI, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan terbit pada awal tahun 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa Perpres ini akan menjadi payung kebijakan nasional dalam pemanfaatan AI, terutama karena teknologi tersebut semakin luas digunakan di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, dan ruang publik digital.

Para pakar menilai regulasi AI sangat dibutuhkan agar arah pengembangan teknologi ini jelas, memiliki kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan tetap mendorong inovasi.

Regulasi AI untuk Kepastian, Etika, dan Kedaulatan Digital

Ismail Fahmi, Ph.D., pakar teknologi informasi dan pendiri Drone Emprit, menekankan bahwa regulasi AI tidak boleh dianggap sebagai pembatas kemajuan teknologi.

Menurutnya, regulasi diperlukan untuk memberikan arah dan kepastian di tengah adopsi AI yang meluas dan cepat.

"Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial," ungkapnya.

Tanpa regulasi bersama, masyarakat akan menghadapi risiko seperti bias algoritma, disinformasi, penyalahgunaan data, dan ketimpangan akses, sementara pelaku inovasi berjalan tanpa kepastian hukum.

Ia menambahkan bahwa Perpres AI diperlukan sebagai wadah koordinasi nasional agar kebijakan antar-kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri.

Regulasi ini juga harus sejalan dengan perlindungan data pribadi serta nilai sosial dan budaya Indonesia.

"Dalam konteks ini, regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital. Bukan sekadar aturan teknis," ia mengungkapkan.

Tanggung Jawab Hukum dan Eksperimen Aman untuk Inovasi

Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi, M.A.Sc., dosen Fakultas Teknik Elektro dan Informatika ITB, menegaskan pentingnya regulasi AI untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum.

Dalam sistem hukum saat ini, hanya manusia atau lembaga yang bisa dimintai pertanggungjawaban. AI bukan termasuk keduanya.

Masalah muncul ketika AI mengambil keputusan yang berdampak merugikan atau kontroversial.

"Khusus AI harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. AI tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi harus menetapkan batasan agar AI tidak melanggar prinsip hukum dan hak warga negara.

"Regulasi dibuat bukan untuk menghambat. Regulasi membentuk koridor agar inovasi berjalan dengan perlindungan hukum yang jelas," jelas Ridwan.

Sementara itu, Ismail Fahmi mendukung pendekatan pemerintah yang menggunakan prinsip risk-based approach atau pendekatan berbasis risiko, di mana AI berisiko rendah bisa berkembang bebas, sementara AI berisiko tinggi diawasi lebih ketat.

Namun, ia memberi catatan penting bahwa desain regulasi harus mencakup kejelasan ruang lingkup, koordinasi antar-lembaga, serta pembagian peran antara regulator dan pengawas.

Ia juga mengingatkan tentang potensi beban administratif jika kewajiban etika dan pelaporan diberlakukan seragam untuk semua jenis AI.

"Jika kewajibannya terlalu administratif dan diberlakukan ke semua jenis AI, justru bisa membebani startup dan inovator lokal," ungkapnya.

Menurutnya, roadmap AI juga perlu mencakup pembangunan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan literasi AI, serta kesiapan sosial masyarakat.

"Niatan dan arah regulasinya sudah benar. Kualitas akhirnya sangat ditentukan oleh detail desain. Apakah Perpres ini benar-benar adaptif dan kolaboratif, atau justru kaku dan sulit diterapkan," tambah Ismail.

Dorongan untuk Kedaulatan Data dan Laboratorium Uji AI

Dr. Ir. Onno W. Purbo, M.Eng., Ph.D., menyatakan bahwa regulasi AI Indonesia harus dirancang secara adaptif, terbuka, dan menjaga kedaulatan digital.

"Regulasi AI Indonesia harus mencegah ketergantungan pada satu vendor dan menjaga kedaulatan data serta model AI," ujarnya.

Ia mendorong agar pemerintah dan sektor publik tidak bergantung pada satu penyedia teknologi atau platform tertentu.

"Negara tidak boleh terpaku pada satu platform, satu layanan cloud, atau satu sistem AI dari luar negeri," tegas Onno.

Menurutnya, regulasi harus mendorong interoperabilitas sistem AI, penggunaan standar terbuka, serta kemampuan untuk memindahkan data dan model AI jika diperlukan.

Tujuannya adalah agar sistem nasional tidak menjadi “kotak hitam” yang tidak transparan dan sulit diawasi.

"Negara tidak boleh bergantung pada sistem yang tidak transparan," ia menegaskan.

Onno juga mendorong pembentukan laboratorium uji nasional untuk AI yang dapat digunakan oleh startup, universitas, dan komunitas untuk mencoba teknologi AI tanpa harus langsung tunduk pada semua aturan kepatuhan.

Laboratorium ini diharapkan menjadi ruang aman untuk bereksperimen dan membangun ekosistem AI lokal yang kuat.

Ia juga menekankan bahwa data strategis harus diproses di dalam negeri dan negara berhak memeriksa serta mengganti model AI yang digunakan.

"Data Indonesia harus melatih AI Indonesia," tutup Onno.

Para pakar sepakat bahwa regulasi AI yang ideal harus mengatur ekosistem secara menyeluruh, tanpa mematikan kreativitas, serta membuka ruang eksperimen dan inovasi, sekaligus menjaga kedaulatan dan menghindari ketergantungan teknologi dari luar negeri.

Penulis :
Arian Mesa