
Pantau - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memasang spanduk larangan bagi truk angkutan batubara untuk melintas di jalan umum sebagai langkah mendukung Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum OKU.
Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah
"Spanduk ini merupakan bentuk penegasan instruksi Gubernur Sumsel, Herman Deru, dan peringatan tegas kepada para sopir serta armada perusahaan batubara agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas," ungkap AKBP Endro Aribowo.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang, menjaga keselamatan masyarakat, serta melindungi infrastruktur jalan yang sering rusak akibat truk batubara.
"Pemasangan spanduk larangan ini memiliki tujuan strategis, antara lain sebagai sarana sosialisasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat luas," tambahnya.
Larangan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Pemasangan di Titik Strategis dan Partisipasi Masyarakat
Spanduk larangan tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah OKU, antara lain di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Gunung Meuraksa, dan Simpang Meo, Kecamatan Ulu Ogan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim.
"Larangan ini diberlakukan karena aktivitas truk batubara dinilai menimbulkan kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara," jelasnya.
Meski larangan telah diberlakukan, hingga kini Kepolisian belum menerima petunjuk teknis resmi terkait sanksi bagi pelanggar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







